BUOL-Pembayaran Gaji perangkat desa empat bulan terakhir Dan gaji Badan permusyawatan Desa (BPD) Delapan Bulan di Desa Tayadun Kecamatan Bokat Kabupaten Buol Sulawesi Tengah(Sulteng) akhirnya siap dibayarkan, setelah mengalami kebuntuan dikarenakan tidak menyatuhnya komunikasi antar pemerinta desa (Pemdes) dan BPD penundaan pembayaran akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan mediasi oleh Camat Bokat Kabupaten Buol.
Pertemuan itu di laksanakan di balai desa setempat namun tidak di hadiri Kades Jasmin yang bertepatan sedang cuti untuk persiapan Pemilihan Kades (pilkades) serentak yang bakal di gelar dua pekan kedepan,
Hadir ketua BPD bersama anggota serta aparat desa, Pelaksana Tugas desa (PLT) Setelah kades cuti tugas, hadir juga bendahara desa yang siap menyalurkan gaji, Rabu (6/10/2021) Pada pembayaran gaji aparat desa dan BPD ini kembali di mediasi pemerintah kecamatan di pimpin langsung Camat Bokat Nasir L Andimaka S.sos selaku kepala wilayah dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan di desa agar tidak berlarut-larut mengingat desa itu dalam waktu dekat akan menggelar pesta rakyat Pilkades.
Dalam kesempatan itu Camat Nasir mengatakan Hari ini dana pembayaran gaji aparat desa tayadun sudah siap disalurkan karena uangnya sudah ready mulai dari perangkat desa maupun hak BPD yang delapan bulan akan dibayarkan full.
Dalam pertemuan tersebut sedikit sedikit alot, karena pihak BPD meminta gaji mereka (red BPD) harus sesuai dengan surat keputusan Bupati tentang kenaikan tunjangan BPD.
“saya rasa itu hanya masalah tekhnis jika kecukupan anggaran yang ada di desa tayadun masih mencukupi, jika ada kekurangan itu tergantung pemerintah desa, apakah nantinya akan dibawa ke perubahan atau bagaimana kami dari kecamatan tidak masuk kerana itu hanya memediasi saja. “ Ujar Nasir
Dijelaskannya, terkait gaji Perangkat desa dan BPD semua sudah siap untuk dibayarkan namun untuk BPD, Camat Nasir menyarankan jika ada kekurangan yang belum sesuai dengan surat keputusan bupati, itu tergantung tehnis pemerintah desa, apa kah kekurangan itu akan di bawah ke perubahan, pemerintah kecamatan hanya sebatas mediasi.
Sebelumnya Pembayaran gaji perangkat desa tersebut tertunda dikarenakan ada perbedaan pendapat antara pemerintah desa tayadun dan BPD namun setelah dilakukan mediasi oleh camat kecamatan bokat, pembayaran gaji dan tunjangan BPD desa tersebut mendapat titik terang
Pembayaran yang akan di laksanakan tersebut yakni untuk perangkat desa dan Badan Penagawas Desa(BPD) dananya sudah siap untuk segera dibayarkan, 4 bulan untuk Perangkat Desa dan 8 bulan Untuk tunjangan BPD.***