BUOL - Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, untuk meringankan beban masyarakat.
Salah satu yang digulirkan seperti pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) atau yang dikenal dengan istilah pemutihan. Hal ini disampaikan Kepala UPTD Wilayah VIII (Samsat) Kabupaten Buol, Zulkifli, S.Sos., Selasa (17/11/2020)
Menurutnya, adanya insentif pajak bagi yang menunggak pembayarannya ini diharapkan dapat membantu masyarakat di tengah kondisi perekonomian yang sedang sulit.
"Pemberian insentif pajak ini berdasarkan Pergub nomor 04 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan pajak ini sudah dua kali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan, ” kata Zulkifli
Dia menyebutkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Sulawesi Tengah. Selain denda pajak kendaraan, juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB.
"Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga Desember 2020. Perpanjangan dispensasi denda pajak ini kedua kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020, " Pungkasnya Zulkifli. (Basri Djulunau)