BUOL-Aktifitas Para pengusaha tambang di desa Busak dua kecamatan Karamat kabupaten buol Sulawesi tengah{Sulteng) di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT.Bulagidun Mineralindo di kilo meter 16 diketahui berada di hutan kawasan yang belum memiliki Izin dari menteri kehutanan RI terkait perambahan hutan
Hal tersebut dinyatakan oleh KTU cabang KPH Pogogul kabupaten buol Abraham, dikonfirmasi media ini Rabu (20/10/2021)melalui Via Telvon, mengaku perambahan hutan untuk pertambangan emas di diwilayah desa Busak dua kilo meter 16 berada di hutan kawasan itu, dan pihaknya sudah menurunkan tim kelapangan untuk melakukan penyelidikan, selain itu juga pihaknya sudah melaporkan ke Gakum kemnterian kehutanan RI
" Iya aktifitas perambahan hutan oleh penambang Emas di kilo 16 desa Busak dua berada di hutan kawasan dan tidak memiliki izin, olehnya kami sudah turunkan Tim ke lapangan, selain itu juga kami sudah melapor ke Gakum kementerian kehutanan RI" kata Abraham.
Diberitakan sebelumnya aktifitas tambang Emas itu beroperasi diwilyah IUP PT Bulagidun Mineralindo yang sampai saat ini masih dalam tahap eksplorasi, namun ditemukan sudah melakukan kegiatan produksi dimana terdapat satu Unit alat berat jenis Eskavator serta sarana penangkap Emas( talang) dan karpet,
Selain penambangan Emas diwilayah itu juga sudah terjadi permbahan hutan yang masih berstatus hutan kawasan
Kapolres Buol Dieno H Widodo dikonfirmasi media ini Jum'at (22/10/2021 mengatakan sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan akan mengkoordinasikan dengan pihak kehutanan,
" Kemarin sudah kami turunkn tim untuk melakukan penyelidikan, setelah itu kami akan mengkoordinasikan dengan pihak kehutanan" kata Kpolres
Sampai berita ini di naikkan pihak pemegang Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT BM beberapa kali dikonfirmasi melalui Via Telvon tidak bisa dihubungi bahkan disinyalir memblokir nomor ketika di hubungi(Rahmat)
Nantikan berita berikut