BUOL - Peran polisi selain penegak hukum dan juga adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas). Polisi siap sedia dalam melayani masyarakat apabila terjadi suatu masalah yang ada dalam masyarakat. Hal ini di tegaskan Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro SIK saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020)
Menurutnya, Polisi siap melindungi apabila ada suatu kegiatan masyarakat, baik yang bertindak anarkis maupun biasa. Polisi menjadi penengah diantara yang mengalami konflik atau sengketa, agar tidak terjadi perpecahan yang semakin kisruh. Membantu menyelesaikan perselisihan masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Bukan hanya itu, polisi juga mencegah dan menanggulangi agar tidak terjadinya penyakit masyarakat seperti, pelacuran, perdagangan manusia, pemakaian obat terlarang, mabuk-mabukan, perjudian, pungutan liar dan lain-lain, " Ujar Kapolres
Ia menambahkan, untuk menjalankan tugasnya, polisi langsung terjun kemasyarakat dan memberikan rasa aman kepada masyarakatnya dan berbaur dengan warga yang dilindunginya. Memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada warganya tentang bagaimana perlindungan diri, mengingatkan generasi remaja muda dan dewasa tentang bahaya narkoba serta pergaulan bebas dan mengatasi penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat.
"Tidak hanya melindungi masyarakatnya, polisi juga mengajak masyarakat dan warganya sebagai subjek yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola lingkungannya sendiri agar aman dan tertib, " jelas Dieno
Lebih jauh jelas Kapolres, adanya penegakan hukum yang baik, melindungi, serta mengayomi masyarakat agar sadar dan taat akan hukum dan mampu bekerja sama di dalamnya, tentu akan tercipta kondisi yang aman dan tertib di masyarakat. Keberhasilan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum ditandai dengan tercapainya nilai-nilai keadilan di dalam masyarakat.
"Kepolisian sebagai alat negara yang berperan dalam menegakkan hukum, berdasar falsafah negara Pancasila, menjamin keadilan serta perlindungan hukum terhadap HAM. dalam implementasinya, diperlukan suatu norma atau kaidah untuk memberikan legitimasi agar segala tindakan yang dilakukan agar tidak dianggap ilegal, " tutup Kapolres ***