BUOL - Ketua sementara DPRD Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Ryan Nathaniel Kwendy di dampingi Wakil Ketua Sementara Karmin Oy Kaimo beserta Staf Sekertariat DPRD Buol melakukan kunjungan ke DPR RI dalam rangka konsultasi tekhnis.
Kunjungan Ketua DPRD Buol terkait tata tertib DPRD guna memperkuat kerja sama antar-lembaga dan mengembangkan tata tertib yang efektif dan efisien. dimana Tata tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berlaku di lingkungan internalnya.
DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah yang terdiri dari seorang Ketua dan Wakil Ketua. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD.
Kedatangan Ketua DPRD Buol tersebut Ke DPR-RI di terima langsung oleh Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Dr. H. Achmad Baidowi, S. Sos, M.Si. Beberapa hal tekhnis yg di konsultasikan terkait tugas pimpinan DPRD sementara, mekanisme penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata tertib (Tatib) dan proses penetapan pimpinan DPRD Definitif.
"Semoga hasil konsultasi ini dapat menjadi bahan dan acuan berharga bagi kami sebagai pimpinan terkait beberapa agenda DPRD Kabupaten Buol kedepan" ujar Ryan***