BUOL-Dalam upaya meningkatkan kompetensi pengelola keuangan di lingkungan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Buol menyelenggarakan pelatihan pengadaan barang/jasa level dasar. Acara ini bertujuan untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam pengelolaan pengadaan yang efisien dan transparan.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dadang, SH.MH bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis, 3 Oktober 2024. Peserta pelatihan terdiri dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris, Kepala Sub. Bagian Keuangan atau Pejabat Fungsional Keuangan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Barang masing-masing instansi di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam sambutannya, Dadang, SH.MH, menyatakan, “Pelatihan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap pengelola keuangan memahami proses pengadaan yang baik. Dengan peningkatan kemampuan ini, kita harapkan pengelolaan anggaran dapat lebih efektif dan bertanggung jawab, Saya berharap agar momentum sosialisasi ini dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk menambah pegetahuan khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa di perangkat daerah masing-masing”, ujar Sekda.
Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting dalam pengadaan barang/jasa, seperti perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman tentang regulasi terbaru yang mengatur pengadaan, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan di instansi masing-masing.
Plt. Kepala BPSDM Prov. Sulawesi Tengah DR. Moh. Yasin Baculu, S.Sos, MT., dalam sambutannya menyampaikan pelatihan kompetensi pengadaan barang dan jasa, merupakan salah satu pelatihan teknis yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap aturan PBJ dalam mendukung terwujudnya layanan publik yang prima dan pemerataan pembangunan hingga dapat membantu dan mengurangi adanya kesalahan di bidang pengadaan barang dan jasa. “Dengan pelatihan ini, kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan akuntabel. Pengadaan yang baik adalah kunci dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, ” tambah . Moh. Yasin.
Sementara itu Sekretaris BKPSDM Kabupaten Buol Fikri, U. Kamudin, S.Sos dalam laporannya menyebutkan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada pasal 74A ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah diamanatkan bahwa Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ) sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Pejabat Pengadaan.
Pemerintah Kabupaten Buol berkomitmen untuk terus memberikan dukungan dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik. Dengan pelatihan ini, diharapkan setiap pengelola keuangan dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.