BUOL-Kisruh Penundaan pelantikan Kades terpilih Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kabupaten Buol terus bergulir dan menjadi pembahasan di ruang publik.
Sikap Bupati Buol, Amirudin Rauf yang bersikukuh menunda pelantikan Safar Onu, Kades Kantanan terpilih menuai tanggapan berbagai pihak.
Dari Informasi yang di himpun disinyalir adanya indikasi gunakan Ijazah palsu adalah penyebab orang nomor satu di bumi pogogul menunda pelantikan Safar Onu kades Kantanan terpilih pada perhelatan Pilkades serentak kabupaten Buol pada, 16 Oktober 2021.
Safar Onu yang telah dinyatakan terpilih oleh Panitia pilkades sebagai pemenang, pada 16 Oktober dan Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kantanan pada 18 Oktober 2021, di hadapan sejumlah media bersihkukuh menyatakan bahwa ijazahnya adalah Asli.
" Semua tahapan ujian Ijazah Paket A dan Paket B, saya ikuti fisik ijazah aslipun ada, " ujar Safar Onu.
Safar Onu juga mempertanyakan terkait legalisir yang di lakukan oleh Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) untuk Ijazah Paket A dan dan Dinas Dikbud untuk Ijazah paket B sebagai salah satu persyaratan sebagai calon Kades.
Baca juga:
Nunung Lantik Bupati Batanghari
|
" Foto copy ijazah sudah dilegalisir berarti sudah tidak ada masalah, kenapa jadi masalah setelah saya dinyatakan terpilih bukankah sebelum di leges oleh pemerintah diperiksa dulu, lalu apa dasarnya pelantikan saya harus tertunda, " Keluh Safar Onu.
Safar Onu juga menyebutkan Perda nomor No.1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perbup Nomor 7 tahun' 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
" Jelas Perda dan Perbup menyebutkan seluruh tahapan tetap berjalan serta Keputusan Panitia Pilkades bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, "tegasnya sambil memperlihatkan ijazah asli dihadapan awak media.
Dia berharap Bupati Buol segera melantik dirinya sebagai kepala Desa Kantanan yang telah dinyatakan terpilih oleh Panitia dan rapat BPD.
Salah satu Praktisi hukum di Kabupaten Buol, Adi Priyanto, SH dihadapan sejumlah media, terkait ditundanya pelantikan Kades Kantanan terpilih menganggap bahwa tidak adanya kepastian hukum terkait kades Kantanan terpilih.
" Ditunda atau dibatalkan hasil Pilkades seharusnya dituangkan dalam keputusan pejabat Administratif sehingga ada kepastian hukum, "kata Adi Priyanto Yang juga dikenal sebagai aktivis.
Adi Priyanto juga menyorot soal ketaatan terhadap norma hukum yang tercantum dalam Perda dan Perbub.
"Perda Perbub tidak mengatur jelas pranata pidana yang dapat menghentikan tahapan maupun hasil dari Pilkades, "Pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Bupati Buol Amirudin Rauf Melalui Asisten Satu selaku ketua Panitia Pilkades Dikonfirmasi melalui Via Whatsap, Jumat(12/11/2021) mengatakan, " untuk pedundaan kades kantan setelah dilakukan rapat bersama semua panitia dan dinas pendidikan atas pensyaratan atas nama salah satu calon yg indikasi Tdk mempunyai ijazah maka kami dari panitia telah memintai penjelasan dari Dinas pendidikan yg bersangkutan tidak perna terdaptar di Dinas pendidikan baik itu paket A maupun paket B oleh karna itu kami panitia menundah pelantikannya sampai jelas yg bersangkutan diberikesempatan menujukan Ijazah Asli yang terdaptar dalam dunia pendidikan yaitu Dinas pendidikan " tulis Ketua Panitia pada balasan chat WA, r(ahmat)