BUOL-berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/72/XI/2020/Sulteng/Res.Buol/Sek.Mnu.kepala Desa Jati Muliya Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Lamase alias Maskur atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tersangka YM warga desa jatimulya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28/11/2020. Berikut kronologi kejadian dijelaskan oleh Kapolsek Momunu Ipda Razak Abas Abdullah.
Pemukulan itu terjadi pada saat ia mencoba memberhentikan pelapor yang memainkan gas sepeda motornya yang menggunakan knalpot racing yang menimbulkan suara bising pada saat melintas depan rumahnya, sehingga saat itu Kepala Desa langsung keluar dari rumahnya dan menunggu di tepi jalan, tak lama kemudian pelaku memutar balik sepeda motornya dan melintas kembali sehingga mengambil langkah untuk memberhentikannya namun pelaku tidak menghiraukan dan tetap memacu laju kendaraannya.
Sampai di suatu jembatan tak jauh dari rumah Kepala Desa, terlapor inisial YM berhenti, karena salah seorang temannya AD sedang muntah akibat pengaruh miras.
Selanjutnya kepala desa bersama istrinya yang didampingi aparat desa datang menghampirinya untuk menegur terlapor namun ketika Kepala Desa hendak menegur pada saat akan turun dari motornya terlapor inisial YM langsung menonjok muka sebelah kiri kepala desa sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepal, sehingga Kepala Desa kaget sambil merasa kesakitan dan langsung memerintahkan aparat desa (hansip) untuk menangkap dan menahan pelaku kemudian mengantar pelaku kerumahnya.
Dijelaskan Kapolsek Momunu IPDA Rajak, setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, langsung mendatangi TKP bersama anggota.
Terlapor YM pun langsung dijemput di kediamannya di Desa Jatimulya dalam posisi mabuk dan tanpa ada perlawanan sedikitpun kemudian langsung di amankan di Polsek Momunu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Momunu Ipda Rajak Abas Abdullah melalui Kanit Reskrim Aipda Sukirman menjelaskan Senin(30/11/2020)" bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan maka terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KHUPidana, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, " tutupnya(Rahmat)